.

Sejarah LKBH
Organisasi PB LKBH PGRI berpusat di Jakarta, didirikan berdasarkan Keputusan PB PGRI nomor : 599/SK/PB/XVIII/95 tanggal 19 Juli 1995 dan telah didaftarkan pada kantor notaris LILI WIJAYA,S.H yang beralamat di Jalan Tanah Abang nomor : 54/3 Jakarta dengan akta nomor : 3 tanggal 05 Agustus 1999 dengan nama Lembaga Penyuluhan dan Pelayanan Hukum (LPPH) PGRI kemudian diperbarui dengan SK PGRI Nomor : 337/SK/PB/XVIII/1999 tanggan 17 Juni 1999 menjadi Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.
LKBH PGRI Kabupaten Jember berdiri pada tanggal 1 Januari 2010 dengan masa bhakti 2010 s/d 2015 yang diketuai oleh Dr. Haris, S.P.d., M.P.d. kemudian pada tanggal 12 Desember 2013 LKBH PGRI berkerjasama dengan tiga orang Adokat sebagai Tim Teknis dengan anggota :
- Ir. Achmad Wahyudi, S.H., M.H.
- Andy Cahyono Putra, S.H
- Gunawan Hendro, S.H.
Berdasarkan SK Ketua PGRI Kabupaten Jember Nomor:151/Um/PGRI-Jbr/10-15/XXI/X/2015 dan di Sahkan dengan SK pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur Nomor: 049/SK/Prov/XXI/2015 Tentang Pengangkatan Pengurus LKBH PGRI Kabupaten Jember masa bakti 2015 s/d 2020 dengan susunan kepengurusan :
- Ketua : Gunawan Hendro, S.H.
- Wakil Ketua : Moh Yusuf, S.E.
- Sekertaris : Nurul Hidayatulloh, S.E.
- Bendahara : Yeni Eka Mayasari, S.Si.
- Anggota :
- 1. Juda Hery Witjaksono, S.H.
- 2. Satria Pandutama, S.H., M.kn.
- Para Legal :
- 1. Nanang Hadi Syaefullah, S.H.
- 2. Jaka Setya Adhiguna, S.H.
- 3. Moh. Jamil Yanuar, S.Pd.
Seiring dengan berjalannya waktu LKBH PGRI menjadi wadah hukum bagi anggota PGRI yang mayoritas berprofesi sebagai pendidik. Untuk lebih meningkatkan pelayanan bantuan hukum bagi guru maka pada tanggal 7 januari 2016 LKBH PGRI Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2016 s/d 2018 sesuai dengan SK dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (KEMENKUMHAM) Nomor M.HH-01.HN.03.03 TAHUN 2016. dengan dikeluarkannya SK KEMENKUMHAM maka LKBH PGRI tidak hanya memberi bantuan hukum pada guru sebagai prioritas utama akan tetapi juga memberikan bantuan hukum bagi warga/rakyat Indonesia yang masuk kategori warga yang tidak mampu.
LKBH PGRI Jember mempunyai program jangka pendek dan jangka panjang dimana program jangka pendeknya melakukan pembelaan dan pendampingan hukum baik didalam maupun diluar peradilan bagi warga PGRI dan masyarakat umum serta melakukan penyuluhan hukum bagi warga PGRI dan masyarakat umum.
.
Pengurus LKBH PGRI saat ini !
Seiring waktu LKBH PGRI Jember terus mempertahankan kiprah dan kinerja dalam pelayanan bantuan hukum, khususnya bagi guru atau masyarakat/warga luar yang kategori warga tidak mampu, sehingga terjadi beberapa peremajaan perubahan susunan kepengurusan, yaitu periode 2020 s/d 2025 :
- Ketua : Drs. R Bambang Priyanto, M.Pd.
- Wakil Ketua : Gunawan Hendro, S.H.,M.H.
- Sekretaris : David Nurhadi Rahman, S.Pd.
- Bendahara : Yenny Eka Mayasari, S.Si.
- Tenaga Administrasi : Cahya Bagus Prianto, S.Kom
- Tim Advokasi :
- Nanang Hadi Sayefullah, S.H.,M.H.
- Sutowijoyo, S.H.,M.H.
- Himawan Indra Sakti, S.H.
- Mohamad Mudasir, S.H.
- M. Sholeh, S.H.
- Asyuyun, S.H.
- Mu’arofah Al Husnia, S.H.
- D. Feri Sagria, S.H.,M.H.
- R. Danuangga, S.H.
- Karuniawan, S.H.,M.H.
- Tim Paralegal/Non Litigasi :
- Drs. Poniman, M.M.
- David Nurhadi Rahman, S.Pd.
- Yenny Eka Mayasari, S.Si.
- Via Nailatul H, S.H.
- Dini Alifiyatin Nufus, S.H.
Dan dalam hal Verifikasi dan Akreditasi LKBH PGRI Jember terus berusaha mempertahankan eksistensinya, yaitu melalui perpanjangan Akreditasi setiap 3 tahun sekali sesuai aturan KEMENKUMHAM, sampai saat ini. Prestasi yang sudah diraih saat ini adalah mendapatkan Akreditasi B dari KEMENKUMHAM.
.
Siapa LKBH?
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia yang mempunyai tugas antara lain: memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non-ligitasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum. Pada dasarnya LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya. Tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada anggota baik profesi maupun non-profesi, dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada ketua LKBH PGRI melalui ketua PGRI kabupaten. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kecuali kasus non profesi biaya di luar pengacara dan transpot ditanggung oleh pelapor, sedangkan konsultasi hukum dilakukan secara cuma-cuma dengan cara datang ke kantor LKBH PGRI, melalui telefon dan surat. LKBH PGRI juga dapat memberikan penyuluhan hukum secara cuma-cuma.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum(LKBH) Kabupaten Jember merupakan anak lembaga dari PGRI yang dibentuk pada tahun 2016.
Peran Organisasi Profesi Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam melindungi guru secara hukum adalah dengan cara membentu anak lembaga yang bernama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di setiap kabupaten.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru di Indonesia dan perlindungan hukum untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Lembaga ini mempunyai tugas untuk memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non-ligitasi bagi anggota pada khusunya dan masyarakat kurang mampu pada umumnya serta memberikan penyuluhan. Tujuan yang lain adalah untuk mengayomi, melindungi, membina dan membantu para guru yang mempunyai persoalan hukum sehingga dapat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok dan kesatuan lain.
Peran LKBH PGRI dalam melindungi guru adalah berperan aktif untuk mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan profesionalitas guru melalui berbagai penyuluhan. Memberikan fungsi pembinaan, pendampingan dan perlindungan bagi guru. Meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara perlindungan hukum supaya dalam melaksanakan tugasnya mempunyai rasa aman. Selain itu juga memelihara, menjaga dan membela serta meningkatkan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakwanan organisasi.
.
Tujuan LKBH !
Tujuan dibentuknya LKBH PGRI adalah untuk mengayomi, melindungi, membina dan membantu para guru yang mempunyai persoalan hukum sehingga dapat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok dan kesatuan lain kepada guru.
.
Bagaimana Peran LKBH di PGRI?
Melakukan dan menjalankan fungsi dari pembinaan, fungsi pendampingan dan fungsi perlindungan, secara hukum bagi guru dan masyarakat kurang mampu daerah Kabupaten Jember. Selain itu, juga melakukan penyuluhan kepada guru dan masyarakat Kabupaten Jember. Peran untuk masyarakat: menjadi salah satu wakil negara untuk membantu masyarakat miskin secara hukum dan gratis, kecuali dana pengadilan, biaya ke pengacara gratis.
Secara khusus menangangi permasalahan hukum yang dihadapi oleh anggota PGRI maupun non anggota PGRI, dan secara umum menangani permasalahan hukum masyarakat kabupaten Jember.
.
Apasaja Perlindungan Hukum oleh LKBH PGRI?
- Perlindungan hukum, mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perilaku tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.Perlindungan profesi,mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup perlindungan terhadap resiko, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
- Perlindungan hukum dan bantuan hukum merupakan kegiatan advokasi terhadap guru yang menjadi korban. Secara umum diartikan sebagai perlindungan individual guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, jika mereka menjadi korban atau sebelum menjadi korban perlindungan hukum dan bantuan hukum sebagai advokasi, meliputi :
- Penyuluhan Hukum
- Konsultasi Hukum
- Mediasi
- Ligitasi dan Non Ligitasi
- Perlindungan profesi guru, dalam arti sempit diartikan sebagai perlindungan individual guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, sedangakan dalam arti luas, perlindungan profesi guru dapat disebut “perlindungan fungsional”, karena tujuannya adalah agar guru dapat dilaksanakan, difungsikan dengan sebaik-baiknya. Perlindungan hukum terhadap guru, jika ditinjau dari hukum pidana :
- Guru sebagai “subyek”, yaitu perlindungan guru terhadap perbuatan yang dilakukan sendiri dalam melaksanakan tugas profesinya.
- Guru sebagai “obyek/korban”, yaitu perlindungan guru atas tindakan orang lain.
.
Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis oleh LKBH PGRI?
HUBUNGI : +62 812-3502-2010 – DAVID (SEKRETARIS)